Sosok Indri Wahyuni, Juri LCC MPR yang Soroti Artikulasi Peserta

sosok-indri-wahyuni-juri-lcc-mpr-yang-soroti-artikulasi-peserta . (net)

Tridinews.com - Nama Indri Wahyuni menjadi perhatian publik setelah viralnya polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (9/5/2026).

Sorotan mengarah kepadanya setelah muncul perdebatan terkait jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak yang dinilai salah oleh dewan juri, meski dianggap memiliki substansi yang sama dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang justru dinyatakan benar.

Peristiwa itu bermula saat peserta bernama Josepha Alexandra dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta tersebut.

Namun, jawaban itu dinilai kurang tepat oleh juri Dyastasia yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, sehingga tim tersebut mendapat pengurangan nilai lima poin.

Tak lama kemudian, pertanyaan serupa diberikan kepada peserta dari SMAN 1 Sambas. Jawaban yang disampaikan dinilai publik terdengar sama, tetapi justru mendapat tambahan nilai penuh.

Keputusan itu langsung diprotes oleh pihak SMAN 1 Pontianak karena merasa jawaban mereka memiliki inti yang sama.

Di tengah polemik tersebut, Indri Wahyuni yang juga bertindak sebagai dewan juri menyoroti persoalan artikulasi peserta saat menjawab.

Menurutnya, sejak awal peserta sudah diingatkan agar menyampaikan jawaban dengan jelas agar dapat didengar dengan baik oleh dewan juri.

“Kan sudah diperingatkan sejak awal. Artikulasi itu penting. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Kalau menurut kalian sudah terdengar tetapi dewan juri menilai tidak mendengar dengan jelas, maka dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” ujar Indri.

Pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Sosok Indri Wahyuni

Indri Wahyuni diketahui merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, yang berada di bawah Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.

Selain aktif dalam kegiatan kelembagaan MPR, nama Indri juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang tersedia, Indri mulai melaporkan hartanya pada 25 Desember 2020.

Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp4,06 miliar.

Sementara dalam laporan terbaru per 31 Desember 2026, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp3.986.628.752.

Rincian Harta Kekayaan

Total kekayaan tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp4.350.000.000

  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp525.000.000

  • Kas dan setara kas sebesar Rp110.000.000

  • Hutang sebesar Rp998.371.248

Dua aset tanah dan bangunan yang dilaporkan berada di Kota Palembang, masing-masing senilai Rp3,5 miliar dan Rp850 juta.

Meski polemik LCC masih menjadi perbincangan, MPR RI melalui Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratma telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dewan juri dan memastikan evaluasi akan dilakukan terhadap pelaksanaan lomba tersebut.


Editor: redaktur

Komentar