Tridinews.com - Novel Baswedan menyoroti ancaman pemanggilan paksa terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut Novel, prinsip utama dalam penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan bagi korban. Karena itu, ia menilai peradilan harus berpihak kepada korban, bukan justru menambah beban melalui ancaman pemanggilan paksa maupun pidana.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim sempat menyatakan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie Yunus secara paksa apabila tetap menolak hadir.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa menjadi saksi adalah kewajiban hukum setiap warga negara. Bahkan, penolakan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Andrie sejak awal telah menyatakan menolak kasusnya diproses melalui peradilan militer dan memilih tidak menghadiri sidang.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menilai korban tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai saksi biasa tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan dan keadilan.
“Kembali lagi saya katakan terkait dengan korban, penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban. Harusnya begitu,” kata Novel usai menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (12/5/2026).
Ia juga mempertanyakan keberpihakan proses peradilan militer dalam kasus tersebut. Menurut Novel, sangat tidak lazim jika korban penyiraman air keras justru belum pernah diperiksa oleh oditur militer maupun Puspom TNI sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Saya belum pernah melihat sekalipun ada kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan yang korbannya tidak diperiksa. Belum pernah saya lihat, baru kali ini,” tegasnya.
Novel menilai berbagai kejanggalan dalam proses hukum ini cukup memprihatinkan. Ia juga mengingatkan agar proses pemulihan Andrie Yunus sebagai korban tidak terganggu oleh tekanan hukum tambahan.
Menurutnya, korban yang masih menjalani pemulihan intensif tidak seharusnya dibebani dengan ancaman pemanggilan paksa atau pidana.
“Poinnya adalah jangan sampai kepentingan korban ini dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus telah menyerahkan surat penolakan pemeriksaan sidang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum Andrie, Jane Rosalina, menyebut penolakan itu merupakan permintaan langsung dari kliennya, terutama karena kondisi medis korban masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.
TAUD juga menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie sebagai bentuk reviktimisasi terhadap korban.
Kasus ini sendiri melibatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 20 persen, termasuk pada bagian wajah dan mata, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.
Novel Baswedan Soroti Ancaman Paksa Sidang Andrie Yunus
. (net)