Juri dan MC LCC MPR Kalbar Digugat ke PN Jakpus

juri-dan-mc-lcc-mpr-kalbar-digugat-ke-pn-jakpus . (net)

 Tridinews.com - Advokat David Tobing resmi menggugat dua juri dan seorang pembawa acara atau MC dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah polemik penilaian jawaban peserta asal SMAN 1 Pontianak yang dianggap salah oleh dewan juri, namun jawaban serupa dari peserta SMAN 1 Sambas justru dinyatakan benar.

Dua juri yang digugat adalah Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II dan Indri Wahyuni sebagai tergugat III.

Sementara itu, pembawa acara yang turut digugat adalah Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV. Selain itu, Ketua MPR Ahmad Muzani juga ikut digugat sebagai tergugat I.

Menurut David, tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip sportifitas dalam sebuah kompetisi. Ia menilai para juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta saat perlombaan berlangsung.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi,” kata David dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Secara hukum, David mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai tindakan para tergugat telah merugikan peserta dan mencederai prinsip keadilan dalam kompetisi pendidikan.

Dalam petitumnya, David meminta agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar Dyastasita dan Indri meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru dari SMAN 1 Pontianak.

Tak hanya itu, David memohon agar Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan Dyastasita dan Indri secara tidak hormat dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI.

Selain itu, keduanya juga diminta dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik tingkat daerah maupun nasional.

Gugatan serupa juga diajukan terhadap Shindy Lutfiana agar dilarang menjadi pemandu acara pada kegiatan resmi kenegaraan. Bahkan, Dyastasita, Indri, dan Shindy diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui tiga surat kabar nasional.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Di sisi lain, MPR RI telah menonaktifkan dua juri dan para pembawa acara LCC Empat Pilar sebagai respons atas polemik tersebut.

Mereka yang dinonaktifkan adalah Dyastasita Widya Budi, Indri Wahyuni, Shindy Luthfiana, serta Said Akmal.

Melalui akun Instagram resminya, MPR juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk sistem penilaian, verifikasi jawaban, hingga tata kelola keberatan peserta agar ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Polemik ini sendiri bermula saat peserta bernama Josepha Alexandra memprotes keputusan juri terkait jawaban soal mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dianggap tidak konsisten.

Protes tersebut menjadi viral dan memicu sorotan publik terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR 2026 di Kalimantan Barat.

Editor: redaktur

Komentar