Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun, Sebut Lebih Berat dari Teroris

nadiem-kecewa-dituntut-18-tahun-sebut-lebih-berat-dari-teroris . (net)

Tridinews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Menurut Nadiem, jika seluruh tuntutan tersebut dihitung secara efektif, dirinya merasa seperti dituntut hingga 27 tahun penjara.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem kepada awak media usai sidang.

Ia menilai tuntutan terhadap dirinya jauh lebih berat dibanding pelaku pembunuhan hingga terorisme.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan administratif maupun tindak korupsi dalam program tersebut. Ia juga menyoroti besarnya nilai uang pengganti yang dinilai jauh melampaui total kekayaan pribadinya.

Menurutnya, total kekayaan saat menjabat sebagai Mendikbudristek tidak sampai Rp500 miliar, sementara jaksa menuntut uang pengganti hingga total Rp5 triliun.

Ia menyebut angka tersebut berasal dari valuasi puncak sahamnya saat IPO perusahaan, yang menurutnya bukan kekayaan riil.

“Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu, lalu itu yang dijadikan uang pengganti,” katanya.

Mantan bos Gojek itu juga menegaskan bahwa harta tersebut merupakan kekayaan sah dari saham yang diperolehnya sejak 2015 dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diadili.

Nadiem bahkan mengklaim penuntut umum sengaja memberikan tuntutan tinggi karena khawatir dirinya bisa bebas dari jerat hukum.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.

Jaksa menilai pengadaan tersebut bermasalah karena harga perangkat disebut jauh di atas pasar, tidak sesuai kebutuhan, serta diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nadiem juga didakwa menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dikaitkan dengan investasi Google di Gojek.


Editor: redaktur

Komentar