Tridinews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jika seluruh tuntutan itu dijumlahkan secara efektif, Nadiem menilai dirinya seperti dituntut 27 tahun penjara.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai sidang.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun tindak korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurutnya, tuntutan itu bahkan lebih berat dibanding hukuman untuk pelaku pembunuhan maupun terorisme.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.
Mantan bos Gojek itu menduga tingginya tuntutan diberikan karena jaksa khawatir dirinya bebas, sebab selama proses persidangan ia merasa tidak ditemukan unsur kesalahan.
“Karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” tegasnya.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti besarnya nilai uang pengganti yang dinilai jauh melampaui total harta kekayaannya.
Ia menyebut total kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri tidak sampai Rp500 miliar, sementara jaksa menuntut uang pengganti hingga sekitar Rp5 triliun.
Menurutnya, jaksa menggunakan nilai puncak kekayaannya saat saham Gojek melakukan IPO sebagai dasar perhitungan, padahal itu bukan kekayaan riil.
“Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif,” katanya.
Nadiem menegaskan kekayaan tersebut merupakan hasil sah dari saham yang diperolehnya sejak 2015 dan tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai menteri maupun perkara Chromebook.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Program digitalisasi pendidikan itu dinilai bermasalah karena spesifikasi perangkat tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah 3T, serta pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai.
Akibat perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan tambahan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.