Ingin Berlimpah Cuan, Pasutri Ini Tipu para Fans Coldplay

ingin-berlimpah-cuan-pasutri-ini-tipu-para-fans-coldplay Coldplay.. (tribunnews)

DIDADAMEDIA -- Tidak jarang, banyak orang yang nekat melakukan berbagai cara, meski menabrak hukum, demi meraup cuan. Seperti yang dilakukan pasangan suami-isteri (pasutri) berinisial ABF dan W.

Dugaannya, keduanya, yang masing-masing berusia 20 dan 24 tahun, nekat menipu para fans grup band ternama, Coldplay, yakni bermotifkan jasa penititpan tiket memanfaatkan Twitter, yakni melalui akun @findtrove_id.

Informasinya, bermodalkan sehelai tiket asli konser Coldplay, pasutri ini sukses meraup ratusan juta rupiah. Namun, aksi kedua terungkap.

ABF dan W berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang meringkus keduanya. Selain itu, Polda Metro Jaya pun menyita beberapa barang bukti, di antaranya, rekening tabungan bernilai Rp 257 juta.

Melansir sejumlah sumber, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Auliansyah Lubis, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan, terungkapnya aksi itu setelah pihaknya melakukan tracing.

Kombes Polisi Auliansyah Lubis melanjutkan, pasutri itu membeli akun Twitter @findtrove_id, kepada seseorang seharga Rp 750 ribu.

Keduanya membeli akun itu karena memiliki followers yang banyak. Hal itu untuk meyaknkan para korbannya, yang berjumlah 60 orang lebih.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pasutri itu pun membeli rekening tabungan berharga Rp 400 ribu atas nama nama orang lain Tujuannya, untuk menghilangkan jejak.

Modusnya, ungkap dia, ABF dan W meminta para korban mentransfer dana Rp 50 ribu sebagai garansi. Lalu, keduanya meminta korban mentransfer dana pembelian tiket.

Agar menyetorkan dana pembelian tiket, ABF dan W menyatakan, apabila tidak terjadi penyetoran selama 60 menit, uang jaminan Rp 50 ribu hangus.

Jerat hukum keduanya, ungkap dia, yakni Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang Undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukup Pidana (KUHP).

"Kami pun bisa menjerat keduanya oleh Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.

Editor: redaktur

Komentar