KPU Jabar Lantik 983.199 Anggota KPPS

kpu-jabar-lantik-983199-anggota-kpps . (net)

Didada Media - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Jawa Barat melantik secara serentak 983.199 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah Jawa Barat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan dengan dilantiknya para penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini kian menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu kian mendekati puncaknya.

“Setelah dilantik secara serentak di semua daerah, maka para KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis selama satu hari oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Diharapkan, para KPPS bisa langsung memahami pelaksanaan teknis pungut hitung untuk 14 Februari mendatang,” kata Hedi di Bandung, Kamis (25/1/2024)

Pelantikan kali ini juga ditandai dengan penanaman 983.199 bibit pohon secara serentak di kabupaten atau kota lokasi pelantikan masing-masing.

Bahkan secara nasional, dilakukan penanaman secara nasional sebanyak 5.709.898 pohon. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam.

KPU memandang pentingnya menanam bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas.

Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka bila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66.234.816 kilogram atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Lebih lanjut Hedi mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS untuk mempedomani aturan yang telah termaktub dalam UU 7/2017 atau PKPU serta Keputusan KPU RI. Hanya dengan cara seperti itulah, kinerja KPPS bisa terjaga profesionalitas dan kualitasnya.

“Jangan mikir-mikir yang aneh untuk bisa merubah C-Hasil. Cukup kerja saja sesuai dengan norma yang telah ada agar kita bekerja dengan tenang,” katanya.

Editor: redaktur

Komentar