Perkara di MK, Stafsus Presiden Pastikan Pemerintah Tak Intervensi

perkara-di-mk-stafsus-presiden-pastikan-pemerintah-tak-intervensi . (net)

Tridinews.com - Stafsus Presiden Dini Purwono buka suara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikaitkan dengan perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dini menekankan perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah MK.


"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).


Dini mengatakan dalam undang-undang sudah diatur mengenai mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2024. Dini meminta semua pihak untuk melihat proses pembuktian gugatan dari perkara yang diajukan ke MK.


"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yg dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujarnya.


"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," lanjut Dini.


Dini menyebut pemerintah pun tidak akan ikut campur dengan penyelesaian sengketa pilpres di MK. Menurutnya, tidak ada relevansi pemerintah untuk terlibat dalam proses persidangan di MK.


"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," ucapnya.

Editor: redaktur

Komentar