Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Tak Bisa Jadi Alat Bukti

amicus-curiae-yang-diajukan-megawati-tak-bisa-jadi-alat-bukti . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak dapat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, yang merupakan termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres, meyakini MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Idham mengatakan dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lainnya. Menurut Idham, surat yang disampaikan Megawati kepada MK tidak termasuk sebagai alat bukti persidangan.

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam normat tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," sambungnya.

Idham mengatakan proses pembuktian dalam sidang sengketa Pilpres telah selesai. Dia mengatakan semua pihak telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.

Idham mengatakan MK telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4). Idham menuturkan Megawati bukanlah termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan.

"Para pihak dalam persidangan PHPU tersebut adalah Pemohon (Paslon Pilpres) Termohon (KPU), Terkait (Paslon Pilpres yang memperoleh suara terbanyak) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu)," jelas dia.

Idham meminta semua pihak menunggu keputusan MK. Dia meyakini MK akan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024," paparnya.

"Mari kita tunggu pembacaan putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024 dengan penuh kepercayaan bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi," imbuh dia.

Editor: redaktur

Komentar