Tridinews.com - Jonathan Frizzy atau Ijonk tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.
Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025)
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan jika Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya menerapkan kewajiban wajib lapor Pada Ijonk. Mengapa?
Mantan suami Dhena Devanka itu hanya dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang membuat Ijonk tidak menjalani penahanan.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.
Peran Jonathan Frizzy sendiri dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Selain itu, Jonathan Frizzy juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Editor: redaktur