Penabrak siswa SMAN 5 Bandung ditetapkan sebagai tersangka

penabrak-siswa-sman-5-bandung-ditetapkan-sebagai-tersangka . (net)

Tridinews.com - Pengemudi mobil penabrak siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Herolina Sutanto (63), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menyebut tersangka langsung diamankan dan diperiksa pascakecelakaan pada Selasa (6/5/2025).

Fiekry menyebut pemeriksaan dilakukan selama sekitar tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka, Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 

"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).

Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai tersangka menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata.

Akibatnya motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.

Korban yang tewas diketahui merupakan seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan (17).

Penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi dalam berkendara.

Editor: redaktur

Komentar