‎KKP Beberkan Modus Penyelundupan Narkoba melalui Jalur laut

kkp-beberkan-modus-penyelundupan-narkoba-melalui-jalur-laut . (net)

Tridinews.com - ‎Penyelundupan narkoba semakin beragam dan licik. Salah satunya, para pelaku memanfaatkan kapal nelayan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

‎Modus tersebut diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membongkar praktik ini dalam operasi  di sejumlah wilayah laut Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengungkapkan, pihaknya pernah menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang menggunakan kapal ikan di wilayah Gorontalo.

‎"Kami pernah melakukan penangkapan di Gorontalo. Jadi kapal-kapal ikan tersebut digunakan untuk membawa narkoba, dan kami tangkap, setelah itu kami serahkan ke BNN setempat," kata Ipunk dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

‎Penangkapan itu menjadi pintu masuk kerjasama resmi antara KKP dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah keberhasilan tersebut, KKP dan BNN menjalin nota kesepahaman (MoU) untuk melakukan operasi bersama secara rutin.

‎"Nah dari hasil itu, kemudian BNN mengajak kami MoU, kita operasi bersama gitu kan. Berapa kali tahun-tahun sebelumnya kita sering melakukan penangkapan dengan BNN dan teman-teman yang lain, yang disinyalir memang sudah ada informasi lebih dulu," ungkapnya.

‎Berdasarkan hasil operasi, penyelundupan narkoba lewat jalur laut sebagian besar berasal dari negara tetangga, yakni Malaysia.

‎"Dari mana barangnya? Dari Malaysia, dan yaitu sudah beberapa kali kami melakukan operasi dengan BNN dalam hal ini. Tahun-tahun kemarin itu dapat juga di Pontianak, kapal ikan juga," ujarnya.

‎Ipunk menilai, semakin maraknya penyelundupan narkoba lewat jalur laut didasari karena para pelaku sudah kehabisan cara menyelundupkan narkoba melalui jalur udara, lantaran sudah semakin ketatnya pengawasan. Akhirnya, jalur laut melalui kapal nelayan dipilih para pelaku, karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi.

‎"Artinya apa? Modus-modus tersebut yang mereka sudah kehabisan akal untuk membawa lewat udara, mereka pakai kapal nelayan, dan kami juga tidak berhenti. Informasi ada terus, dari BIN, dari mana-mana informasi masuk ke kami," beber dia.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua petugas negara memiliki hak untuk melakukan penangkapan jika pelaku tertangkap tangan, meskipun proses hukum selanjutnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

‎"Ketika kami melakukan penangkapan... tertangkap tangan dalam hal ini ya, kalau tertangkap tangan boleh siapapun. Kewenangan kita serahkan kepada yang berwenang untuk tindak lanjut proses hukumnya, kan gitu," jelas Ipunk.

‎"Jadi kami tangkap kapal ikan bawa narkoba, 'oh itu bukan kewenangan kami', tidak. Dalam hal ini kami petugas, seluruh petugas di Republik ini boleh melakukan penangkapan tertangkap tangan, kemudian terkait dengan tindak lanjut proses hukumnya, kita serahkan kepada yang berwenang, dalam hal ini BNN. Itu sudah kami lakukan," lanjutnya.

‎Adapun terkait jumlah kasus yang ditangani, Ipunk menyebut KKP bukan lembaga penanganan narkoba secara langsung, melainkan pendukung dalam penindakan lapangan.

‎"Kami tidak menangani, kami hanya menangkap. Yang kami tangkap mandiri itu sekali itu di Gorontalo, yang selebihnya itu kami operasi bersama dengan BNN," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar