Pelaksanaan SD-SMP gratis dilakukan secara bertahap

pelaksanaan-sd-smp-gratis-dilakukan-secara-bertahap . (net)

Tridinews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sekolah pendidikan dasar yakni SD-SMP dikenakan bebas biaya alias gratis. MK mengatakan putusan ini bersifat bertahap.

Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dilihat di website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. MK mengatakan jika dilihat dari hak ekonomi sosial budaya (ekosob) maka putusan ini bisa dilakukan secara bertahap, namun jika dilihat dari hak sipil dan politik maka putusan ini berlaku segera.

"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikan rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," bunyi keterangan MK.

"Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran," sambungnya.

Terkait dengan putusan ini, MK menilai pendidikan dasar itu masuk ke hak ekosob. Maka, putusan ini sifatnya bertahap.

"Oleh karena itu perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," katanya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Editor: redaktur

Komentar