Tridinews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.
"Pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir," ujar Ara di Jakarta, Senin.
Menurut Menteri, saat ini banyak masyarakat yang terjerat rayuan manis dari para rentenir yang meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi sehingga mempersulit kehidupan masyarakat.
Salah satunya di Kabupaten Majalengka, yang mana masyarakat terjebak rentenir yang dikenal dengan istilah "bank emok".
"Selama ini banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir padahal bunganya tinggi. Pemerintah jangan membiarkan hal itu terus terjadi dengan membuat kebijakan dan program yang prorakyat," kata Ara.
"Bank emok" adalah pinjaman kelompok informal dan tidak diawasi secara hukum. Hal ini tentunya menjadi perhatian dari pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kementerian PKP bersinergi dengan kementerian/lembaga agar banyak program pemerintah yang prorakyat dan disosialisasikan secara masif agar diketahui masyarakat luas.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025 ini, Ara meluncurkan pembiayaan mikro perumahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pembiayaan perumahan ini diinisiasi Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB dan Pemkab Majalengka sebagai bagian semangat untuk memerangi rentenir, serta sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan program 3 juta rumah terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri PKP juga meminta PNM dan Bank BJB untuk tetap membantu masyarakat agar terhindar dari rentenir dengan membuat terobosan pembiayaan baru.
"Ke depan, PNM akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu, Bank BJB juga akan membuat program yang bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan," kata Ara.
Editor: redaktur