Ini notifikasi bila diterima jadi penerima Bantuan Subsidi Upah

ini-notifikasi-bila-diterima-jadi-penerima-bantuan-subsidi-upah . (net)

Tridinews.com - Berikut ini notifikasi yang muncul jika terpilih sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyalurkan BSU 2025 senilai Rp 600.000 bagi para pekerja, termasuk guru honorer, yang memenuhi kriteria tertentu.

BSU 2025 ini merupakan bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan akan dicairkan sekaligus.

Syarat utama bagi penerima BSU adalah memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat, serta sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) - seperti BTN, BRI, dan Mandiri - serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, apa tanda atau notifikasi jika lolos menjadi penerima BSU 2025?

Baca juga: Muncul Notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" Dapat BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Ini Penjelasannya

Notifikasi yang Muncul Jika Lolos atau Tidak:

Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.” 

Pesan ini menunjukkan bahwa data dan informasi rekening Anda sudah berhasil diinput dan kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. 

Namun, bila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul notifikasi: 

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)." 

Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan. Jadi, Anda disarankan untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.

Apakah Pekerja yang Terkena PHK atau Resign Dapat BSU?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan, pekerja yang telah resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki peluang mendapatkan BSU, dengan syarat tertentu.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, semua ketentuan terkait penerima BSU tela terdaftar dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," tambahnya.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, juga mengingatkan bahwa penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan. 

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi. Berikut sejumlah kriteria BSU menurut keterangan resmi Kemnaker: 

Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 

Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan (Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh) 

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI Memiliki rekening aktif di bank penyalur atau kantor pos 

Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan 

Cara Mengecek Status Penerima BSU 

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah berikut: 

Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" 

Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif, lalu klik "Lanjutkan" 

Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk 

Setelah verifikasi berhasil, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan


Editor: redaktur

Komentar