Tridinews.com - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. "Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menjadwalkan Tom Lembong membacakan nota pembelaannya pada Rabu (9/7).
"Baik, kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," kata Dennie.
Editor: redaktur