Tridinews.com - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat menerima sejumlah aduan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap dua untuk jenjang SMA/SMK.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, sudah ada 10 laporan yang telah diterima secara resmi oleh jajarannya mengenai SPMB tahap dua.
Menurut dia, laporan itu berkaitan dugaan ketidakadilan dalam pembobotan nilai dan pelaksanaan tes terstandar daerah yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada pekan lalu.
"Rata-rata laporan ini menyampaikan dugaan perbedaan kesulitan soal dan pembobotan yang tidak mengapresiasi pencapaian belajar siswa selama di SMP," ujar Dan Satriana saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Ia mengatakan, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat wajib menyelesaikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.
Di antaranya, mengumpulkan keterangan maupun dokumen dalam rangka pembuktian dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes terstandar daerah SPMB Jawa Barat 2025.
"Kami wajib menyelesaikan laporan ini meski Pemprov Jabar melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sudah memberikan penjelesan lisan," kata Dan Satriana.
Karenanya, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat bakal mengklarifikasi ke Disdik Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan yang diterima dari masyarakat.
"Kami akan menggelar rapat internal untuk tindak lanjut dari laporan mengenai SPMB tahap dua, kemudian secepatnya melakukan klarifikasi ke Disdik Provinsi Jawa Barat," ujar Dan Satriana.
Ia menyampaikan, hal lainnya yang juga ramai dibahas dan turut mendapat perhatian ialah penerapan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
"Kami akan segera membahas dan menentukan tindak lanjut terhadap penerapan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tersebut," kata Dan Satriana.
Editor: redaktur