Soal kebijakan masuk sekolah jam 6.30, Farhan : Nanti dibahas dulu

soal-kebijakan-masuk-sekolah-jam-630-farhan-nanti-dibahas-dulu . (net)

Tridinews.com - Pemkot Bandung masih melakukan pembahasan terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, meskipun kebijakan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi ini dipastikan akan berlaku mulai 14 Juli 2025.

Seperti diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

"Itu (jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB), nanti saya bahas dulu ya, belum dibahas sih. Banyak nih yang belum dibahas," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat ditemui di Teras Cihampelas, Jumat (11/7/2025).

Untuk saat ini, pihaknya masih fokus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB), mengingat ada beberapa sanggahan dan gugatan dari orangtua siswa.

"Yang penting ini SPMB-nya lancar dulu. Ada beberapa gugatan, ada beberapa sanggahan. Kita akan sangat perhatikan, hari ini akan kita finalkan sanggahan, gugatan, dan lain-lain untuk kemudian kita jelaskan kepada publik," katanya.

Farhan memastikan tidak ada jual beli kursi pada SPMB tahun ini, namun untuk sanggahan memang banyak terutama dari orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah tujuan.

"Kalau jual beli kursi sampai hari ini tidak ada, tapi kalau gugatan banyak. Gugatan tidak diterima, kenapa tidak diterima," ucap Farhan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, mengatakan, penerapan kebijakan ini bersifat opsional. Setiap disdik di kabupaten/kota dapat mengusulkan sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya. 

"Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati/wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," ujar Purwanto.

Menurutnya, untuk daerah yang tidak menerapkan aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ini dapat mengajukan surat dengan disertai alasan yang jelas.

Surat tersebut harus dikirimkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Setelah itu, tetap ada proses verifikasi untuk memastikan alasan tersebut sesuai kenyataan di lapangan atau tidak.

"Asal ada alasannya apa, kalau misalnya kendala teritorial, oke. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," ucapnya.


Editor: redaktur

Komentar