Tridinews.com - Mahmoud Khalil, salah satu pemimpin aksi pro-Palestina di kampus Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Khalil menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, setara Rp 324,2 miliar, atas penahanan dirinya oleh agen imigrasi AS.
Khalil yang lulusan Universitas Columbia ini, seperti dilansir AFP, Jumat (11/7/2025), merupakan seorang penduduk tetap sah di AS yang telah menikah dengan seorang warga negara AS dan memiliki seorang anak laki-laki kelahiran AS. Dia ditahan setelah penangkapannya oleh otoritas imigrasi AS pada Maret lalu.
Pria berusia 30 tahun ini dibebaskan dari pusat penahanan imigrasi federal di Louisiana bulan lalu, beberapa jam setelah seorang hakim As memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.
"Pemerintah melaksanakan rencana ilegalnya untuk menangkap, menahan, dan mendeportasi Tuan Khalil dengan cara yang dirancang untuk meneror dia dan keluarganya," sebut dokumen gugatan Khalil, seperti dikutip Pusat Hak Konstitusional yang mendukungnya.
Disebutkan dalam gugatan hukum itu bahwa Khalil menderita "tekanan emosional yang parah, kesulitan ekonomi, dan kerusakan reputasinya".
Khalil menjadi tokoh penting dalam aksi protes mahasiswa di kampus-kampus AS yang menentang perang Israel, sekutu Washington, di Jalur Gaza. Pemerintahan Trump menyebut sosok Khalil sebagai ancaman keamanan nasional.
Khalil menyebut gugatan hukum yang diajukannya sebagai "langkah pertama menuju akuntabilitas"
"Tidak ada yang dapat mengembalikan 104 hari yang telah dicuri dari saya. Trauma, terpisah dari istri saya, kelahiran anak pertama saya yang terpaksa saya lewatkan," ucapnya dalam sebuah pernyataan.
Editor: redaktur