Noel klaim empat ponsel di plafon milik pembantu

noel-klaim-empat-ponsel-di-plafon-milik-pembantu . (net)

Tridinews.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, angkat bicara soal temuan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumahnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9/2025) petang, Noel mengklaim bahwa ponsel-ponsel tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik asisten rumah tangganya.

"Itu handphone pembantu saya," ujar Noel. 

Ia membantah keras saat dikonfirmasi kembali soal kepemilikan ponsel tersebut. 

"Bukan, bukan," ucapnya.

Pernyataan Noel ini bertolak belakang dengan dugaan KPK yang mencurigai adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Keempat ponsel itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman pribadi Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik akan mendalami temuan di lokasi yang tidak wajar tersebut. 

"Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon," kata Budi pada Kamis (28/8/2025).

KPK kini tengah menganalisis isi dari keempat ponsel yang telah disita sebagai barang bukti elektronik (BBE) untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait praktik korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Noel menyatakan dirinya sangat kooperatif dengan proses hukum yang berjalan dan mendukung kerja KPK. 

Ia mengaku menyesal dan telah mengakui kesalahannya.

"Kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Karena kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah. Dan mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan saya. Jadi ini penyesalan dalam hidup saya," ujar Noel.

Namun, sikap kooperatif yang diklaim Noel tampak kontras dengan dugaan KPK. 

Selain temuan ponsel di plafon, KPK juga menduga adanya upaya menyembunyikan aset lain. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tiga mobil mewah jenis Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC diduga sengaja dipindahkan oleh kerabat atau orang dekat Noel pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

"Setelah kita dapat informasi, kita cari ke sana, ke tempatnya saudara IEG sudah diamankan. Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya," ujar Asep, Kamis (28/8/2025).

Saat ditanya mengenai mobil yang diduga disembunyikan, Noel membantahnya. 

"Enggak, enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," jawabnya.

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp 3 miliar untuk renovasi rumah dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift. 

KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan aset lain yang diterima Noel.


Modus Pemerasan dan Identitas 11 Tersangka

Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.

Namun, harganya dibuat lebih mahal.

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.

Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing atas nama:

    IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
    IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
    GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
    SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
    AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
    FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
    HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
    SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
    SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
    TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
    MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

Editor: redaktur

Komentar