Tridinews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 2022, namun tidak pernah direspons oleh pihak Yayasan Tamansari Margasatwa sebagai pengelola.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman menyebutkan alih-alih membayar tunggakan, pihak yayasan justru melaporkan Wali Kota dan Kepala BKAD ke Bareskrim.
“Tidak ada respon dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim, walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung,” kata Herman di Bandung, Jabar, Selasa.
Menurutnya, proses penertiban area Bandung Zoo telah dimulai sejak 2021 saat Pemkot Bandung mengajukan sertifikasi aset, namun kemudian muncul gugatan perdata dari pihak yayasan.
“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung masuk ke laporan pidana. Ada tahapan administratif dan persuasif yang telah kami tempuh,” kata dia.
Selanjutnya pada 2023, perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi dengan kemenangan Pemkot Bandung.
“Dengan putusan tersebut, tunggakan tetap harus dibayar dan Satpol PP melayangkan peringatan pengosongan,” ujar Herman.
Dirinya menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Bandung Zoo kepada Yayasan Margasatwa Tamansari jika tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah.
“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya,” katanya.
Bandung Zoo tiga kali dikirim surat tunggakan sewa dari Pemkot Bandung
