JPU Tuntut 15 tahun Penjara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

jpu-tuntut-15-tahun-penjara-dua-terdakwa-kasus-korupsi-bandung-zoo . (net)

Tridinews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo. Kedua terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema dituntut dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

‎Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Sedangkan Sri adalah pembina YMT yang telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.

‎"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

‎Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

‎Dalam tuntutannya, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.

‎"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap JPU.

‎Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, sementara Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.

‎Setelah mendengar tuntutan itu, Bisma dan Sri tak kuasa menahan isak tangisnya di ruang persidangan. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

‎Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

‎Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

‎Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

‎Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

‎Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

‎Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.





Editor: redaktur

Komentar