Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Dilelang oleh Kejagung

aset-harvey-moeis-dan-sandra-dewi-akan-dilelang-oleh-kejagung . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan seluruh aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita akan segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses penilaian dan pelelangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap akan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi timah yang menjerat Harvey.

“Setelah dinilai oleh Badan PPA, aset tersebut akan dilelang,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Sandra Dewi telah resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Oktober lalu, hakim menyatakan bahwa Sandra bersama kedua adiknya—Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—patuh terhadap putusan hukum terkait penyitaan aset.

Dari hasil sidang dan putusan pengadilan, sejumlah barang berharga milik Sandra ikut disita. Daftar tersebut mencakup 88 tas mewah, logam mulia, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Vonis terhadap Harvey Moeis sendiri sebelumnya telah diperberat menjadi 20 tahun penjara serta denda uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Semua aset yang disita sejak tahap penyelidikan tetap dinyatakan dirampas untuk negara dan akan dilelang untuk pemulihan kerugian negara.



Editor: redaktur

Komentar