Tridinews.com - Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memimpin sidang perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang (Kirun), dan Rayhan Dulasmi, anak Kirun yang juga Direktur PT Rona Mora.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 lalu.
Rumah Terbakar, Harta dan Dokumen Ludes
Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, melalap sebagian besar isi rumah. Dokumen penting, pakaian, hingga perhiasan milik istri yang dikumpulkan selama bertahun-tahun hangus terbakar.
“Pakaian kantor habis, dokumen kepegawaian dan perhiasan istri juga terbakar. Hanya baju di badan yang tersisa,” ujar Khamozaro dengan nada tenang.
Kebakaran baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istrinya baru saja keluar rumah sekitar 20 menit sebelumnya.
Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Ditangani
Kebakaran ini menimbulkan dugaan adanya kaitan dengan perkara besar yang sedang ditangani Khamozaro.
Namun, sang hakim memilih menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada kepolisian.
“Sudah saya laporkan ke Polsek Sunggal. Api berasal dari dalam kamar tidur. Saya tidak mau menduga-duga, anggap saja ini musibah,” katanya.
Tetap Tegas dan Tak Gentar
Meski rumahnya hangus terbakar, Khamozaro menegaskan tidak akan mundur dari tugasnya sebagai hakim.
“Saya sampaikan ke pimpinan, saya tidak akan mundur menghadapi tantangan apa pun,” tegasnya.
Ia menyebut kejadian ini sebagai ujian yang membuat dirinya semakin kuat.
“Ini tantangan dari Tuhan agar kami lebih tegar. Hidup ini singkat, tapi harus berarti,” ujar Khamozaro.
Sering Dihubungi Nomor Misterius
Sejak memimpin sidang korupsi proyek jalan Sumut, Khamozaro mengaku sering mendapat telepon dari nomor tak dikenal.
“Sering dihubungi, tapi begitu dijawab langsung dimatikan. Tidak ada ancaman, hanya telepon aneh saja,” ungkapnya.
Kasus Korupsi Jalan Rp 231 Miliar
Dalam kasus yang ditanganinya, para terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi diduga memberi suap Rp 4,04 miliar kepada pejabat Dinas PUPR Sumut, termasuk Topan Ginting.
Uang itu disebut sebagai commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek jalan senilai Rp 231 miliar, yaitu proyek Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru–Padang Lawas Utara.
Mereka juga memberikan suap 1% dari nilai kontrak kepada pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar.
Khamozaro sempat menarik perhatian publik karena meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Ia juga memerintahkan agar KPK menerbitkan penyidikan baru terhadap pejabat Satker PJN I Medan Dicky Erlangga yang dinilai berbohong di persidangan.
Lima Tersangka OTT KPK di Sumut
Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting – Mantan Kadis PUPR Sumut
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut
Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Na Mora
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengaturan e-catalog untuk proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.