Tridinews.com - Pemerintah bersama para pelaku industri e-commerce sepakat memperkuat kerja sama untuk menertibkan penjualan pakaian impor bekas ilegal di platform daring. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah yang tengah gencar menindak peredaran barang impor bekas yang melanggar aturan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, serta Lazada.
“Intinya kami ingin bersinergi bahwa platform harus patuh terhadap regulasi yang sudah disepakati bersama,” ujar Temmy saat konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Temmy menegaskan, e-commerce diminta menertibkan para penjual yang masih menawarkan barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas. Platform daring terikat pada Permendag No 31 Tahun 2023 serta perjanjian kerja sama dengan penjual yang mengharuskan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Ia menilai isu pakaian impor ilegal harus ditangani bersama agar ekosistem e-commerce tetap sehat.
“Sejak Maret 2023 kami sudah melakukan langkah konkret untuk menurunkan produk terlarang dari platform. Kesepakatan hari ini memperkuat komitmen agar penertiban bisa berjalan lebih baik,” kata Hilmi.
Pemerintah dan E-Commerce Kompak Tertibkan Jualan Baju Bekas Ilegal
. (net)