Tridinews.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ITE, bahasa, hingga komunikasi sosial.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolda, delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di KUHP dan Undang-Undang ITE. Klaster kedua mencakup tiga tersangka lain, yakni RS, RHS, dan TT, dengan pasal serupa.
Polisi juga telah memeriksa 130 saksi selama proses penyelidikan. Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan ke kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat beredar luas di media sosial. Setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut penetapan tersangka adalah bagian dari proses hukum yang wajar. “Tujuan Pak Jokowi melapor bukan soal siapa tersangkanya, tapi agar keaslian ijazahnya bisa diuji secara hukum dan nama baiknya dipulihkan,” kata Rivai.
Ia menambahkan, sejak awal laporan dibuat, Jokowi tidak mencantumkan siapa pun sebagai terlapor secara spesifik.
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
. (net)