Tridinews.com - Pakar telematika Roy Suryo akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepada wartawan, pria asal Yogyakarta itu menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu,” ujar Roy, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, sebagai ahli telematika, dirinya memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik — termasuk yang ia tuangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper.”
Menurutnya, penelitian terhadap dokumen publik merupakan hal wajar, dan kini semua pihak sebaiknya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Status tersangka belum tentu terdakwa, apalagi terpidana,” tambahnya.
Roy juga menyinggung adanya sejumlah terpidana yang hingga kini belum dieksekusi, menyindir bahwa hukum seharusnya berlaku adil bagi semua.
“Ada terpidana yang sudah enam tahun inkracht, tapi masih bisa bebas melenggang,” katanya tanpa menyebut nama.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Polisi menyebut, kedelapan tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Hukum
. (net)