Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Pemanggilan ini dilakukan 267 hari setelah rumah RK digeledah pada 10 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara RK, dalam kapasitasnya saat menjabat Gubernur Jawa Barat ketika dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB terjadi,” ujarnya di Jakarta.
Budi menambahkan, KPK meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi pemeriksaan hari ini. Kita tunggu saja,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu:
Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) – PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut penyidik, dugaan korupsi pengadaan iklan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Dalam penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan sebuah mobil. Namun hingga 1 Desember 2025, atau 266 hari setelah penggeledahan, RK belum juga dipanggil. Pemanggilan hari ini menjadi pemeriksaan pertama setelah rentang waktu panjang tersebut.
KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan
. (net)