Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Mangkir, KPK Ingatkan Segera Hadir

anggota-dprd-bekasi-nyumarno-mangkir-kpk-ingatkan-segera-hadir . (net)

Tridinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Kamis (8/1/2026).

Nyumarno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, politikus PDIP tersebut tak hadir dan tidak memberikan konfirmasi resmi kepada KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Nyumarno penting untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat bukti awal praktik korupsi yang melibatkan dinasti politik di Kabupaten Bekasi. KPK pun meminta agar Nyumarno kooperatif pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya.

“Kalau saksi kembali absen, kita lihat perkembangannya. KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terlihat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar terkait peta proyek dan aliran dana di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ade dan ayahnya diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dan gratifikasi lain Rp4,7 miliar, sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi.

KPK memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah korupsi tersebut hanya terjadi pada satu klaster atau meluas ke pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.

Editor: redaktur

Komentar