Megawati Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rujuk Putusan MK

megawati-tegas-tolak-pilkada-lewat-dprd-rujuk-putusan-mk . (net)

Tridinews.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya dengan menolak segala bentuk wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD.

Penolakan tersebut, menurut Megawati, bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan berdiri di atas landasan ideologis, konstitusional, dan historis, yang kini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati saat menutup Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Presiden ke-5 RI itu menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Ia menegaskan, hal tersebut kini telah dipertegas secara hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, lanjut Megawati, memperkuat tafsir Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum, sehingga harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Megawati juga mengutip substansi putusan MK yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis.

“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Wacana Pilkada lewat DPRD bukan hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Menurut Megawati, Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politik setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan dan berpotensi menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

Di akhir pidatonya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus berdiri di garis depan dalam menjaga hak politik rakyat dan keberlanjutan demokrasi.

“Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar