Tribunnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mendaftarkan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ketua majelis hakim ditunjuk Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Duduk Perkara
Kasus bermula dari dugaan praktik pemerasan sistematis dalam proses sertifikasi K3. Biaya resmi sebesar Rp 275 ribu dilaporkan digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses bagi yang menolak membayar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diduga menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Noel dijerat dengan pasal pemerasan (12e) dan gratifikasi (12B).
11 Tersangka dalam Perkara:
Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
Supriadi – Koordinator
Temurila – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)
Miki Mahfud – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)
Majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan terdakwa untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Ebenezer Digelar Senin Pekan Depan
. (net)