Pelibatan TNI dalam Antiterorisme Dinilai Berisiko Langgar HAM

pelibatan-tni-dalam-antiterorisme-dinilai-berisiko-langgar-ham . (net)

Tribunnews.com – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan sejumlah akademisi dan pegiat masyarakat sipil dalam webinar bertajuk Strategi Penanggulangan Terorisme Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, Senin (12/1/2026).

Pimpinan LHKP PW Muhammadiyah, Ristan Alfino, menekankan perlunya strategi antiterorisme yang matang dan komprehensif, mengingat potensi terorisme ideologis maupun keagamaan dalam situasi global yang tidak menentu.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, menilai Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan, termasuk keberhasilan zero attack dan deklarasi lebih dari 8.000 anggota Jamaah Islamiyah kembali ke NKRI. Meski begitu, strategi antiteror tetap harus berpijak pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan HAM.

Antropolog Universitas Indonesia, Amanah Nurish, menambahkan bahwa terorisme bukan sekadar masalah keamanan, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Ia mengusulkan pendekatan sosio-antropologis melalui model DRIA (Disintegration, Reconstruction, Integration, Alienation) untuk pencegahan yang lebih manusiawi.

Sementara itu, Wahyudi Djafar, pendiri Rakhsa Initiative, menekankan pentingnya membatasi peran militer, menjamin akuntabilitas HAM, dan mengatur ketat penggunaan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) dalam strategi antiteror.

Istana menegaskan bahwa pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum final. Dokumen yang beredar saat ini berupa Surpres (Surat Presiden) dan belum menjadi Peraturan Presiden yang mengikat secara hukum.

“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Editor: redaktur

Komentar