Ranperpres TNI Atasi Terorisme Dikritik, Dinilai Ancaman HAM

ranperpres-tni-atasi-terorisme-dikritik-dinilai-ancaman-ham . (net)

Tridinews.com – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi.

Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft Ranperpres mencerminkan upaya sistematis memperluas peran militer ke ranah sipil, khususnya dalam menangani terorisme.

“Kalau melihat draftnya, ini jelas memperluas peran militer di wilayah sipil. Situasi ini mengingatkan kita pada RUU Keamanan Nasional yang dulu ditolak masyarakat sipil karena ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara,” ujar Julius dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Julius menekankan persoalan utama bukan sekadar pengaturan teknis pelibatan TNI, melainkan ketiadaan mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban jika militer melakukan pelanggaran.

“Sampai hari ini, militer masih tunduk pada peradilan militer dan belum sepenuhnya berada di bawah peradilan umum. Ini problem mendasar yang tidak dijawab dalam Ranperpres,” jelasnya.

Menurut Julius, Ranperpres Terorisme berisiko menimbulkan stigma berbahaya terhadap kelompok sipil. Ia khawatir konsep “kepentingan nasional” bisa digunakan secara fleksibel tanpa standar hukum yang jelas.

“Ancaman terbesarnya adalah siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan nasional bisa dengan mudah dibidik sebagai teroris, tanpa parameter hukum yang jelas,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa jika negara memaknai keamanan secara sempit dan melegitimasi kekuatan militer, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan HAM berada dalam posisi rentan.

“Jika keamanan dilekatkan pada pendekatan militeristik, maka yang dipertaruhkan adalah demokrasi itu sendiri,” kata Julius.

Poin-poin yang menjadi sorotan:

Tumpang Tindih Kewenangan: TNI dikhawatirkan mengambil alih peran penegakan hukum yang seharusnya menjadi domain Kepolisian (Criminal Justice System).

Masalah Akuntabilitas: Anggota TNI tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum, sehingga menyulitkan penuntutan pelanggaran HAM.

Ancaman Kebebasan Sipil: Label “teroris” dikhawatirkan digunakan secara subjektif untuk membungkam aktivis, mahasiswa, atau kelompok kritis.

Eksistensi Supremasi Sipil: Dinilai mundur dari reformasi karena memberi peran domestik terlalu besar bagi militer.

Istana: Belum Final

Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pengaturan peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final. Dokumen yang beredar di publik masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden tersebut. Dokumen yang beredar saat ini hanyalah Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.

“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Editor: redaktur

Komentar