Tridinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi modus baru dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penyidik mencurigai bupati menggunakan rekening para ajudannya (ADC) sebagai tempat menampung uang dari berbagai pihak.
Penyelidikan ini dilakukan saat KPK memeriksa dua ajudan, Bandar dan Wildan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Para saksi didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran uang kepada bupati, di mana diduga rekening para ADC ini digunakan sebagai tempat penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak.”
Selain ajudan, KPK juga memeriksa saksi dari unsur ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Ramli Yanto dan Yuyun. Pemeriksaan difokuskan untuk menguatkan bukti terkait klaster suap jual beli jabatan, termasuk status kepegawaian Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang kini juga berstatus tersangka.
Aliran Uang untuk Bayar Utang Politik
KPK menduga dana hasil korupsi yang ditampung melalui rekening ajudan digunakan Sugiri Sancoko untuk kepentingan pribadi maupun politik. Salah satunya adalah melunasi utang kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), yang disebut sebagai pemodal Pilkada sebelumnya.
“Pemeriksaan SHS berkaitan dugaan pemberian modal politik. Diduga ada aliran uang kepada SHS selaku pemodal, dan penyidik mendalami dari mana sumber uang yang dikembalikan oleh SUG tersebut,” ungkap Budi.
Sugiri Heru membenarkan adanya aliran dana dari bupati, namun menyebut itu murni utang piutang kampanye yang mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Status Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi: suap pengurusan jabatan, pemotongan fee proyek RSUD dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi. Selain bupati, KPK menahan Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Modus baru ini menjadi sorotan karena menggunakan rekening ajudan sebagai alat penyamaran aliran dana suap dan gratifikasi, menunjukkan tingkat kerumitan praktik korupsi yang ditangani KPK.
KPK Ungkap Modus Baru Sugiri Sancoko: Pakai Rekening Ajudan
. (net)