Tridinews.com - Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas untuk mencegah manipulasi data kesehatan jemaah haji pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah menghapus fitur “edit” pada aplikasi input data kesehatan yang digunakan petugas kesehatan di daerah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa mulai tahun ini petugas tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah data kesehatan jemaah secara langsung setelah diinput.
“Tahun ini tidak ada lagi fasilitas edit. Kalau sebelumnya petugas bisa menginput dan mengedit sendiri data jemaah, sekarang tidak bisa,” ujar Liliek usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa malam.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perombakan menyeluruh sistem pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Langkah tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu menunjukkan masih banyak jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kesakitan dan kematian.
Liliek menegaskan, apabila petugas puskesmas menemukan kesalahan input data, proses perbaikannya harus melalui mekanisme berjenjang. Mulai dari laporan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi, hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Menurutnya, verifikasi berlapis ini bertujuan memastikan bahwa perubahan data benar-benar dilakukan karena kesalahan teknis, bukan untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya belum memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah.
Selain itu, Kemenkes juga mengintegrasikan sistem pemeriksaan kesehatan haji dengan data BPJS Kesehatan. Dengan integrasi ini, riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir dapat dipantau secara otomatis.
“Kalau jemaah rutin berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, pasti ada rekam jejaknya. Dari situ kami bisa menilai apakah penyakitnya stabil atau tidak,” jelas Liliek.
Pemeriksaan kesehatan tahun ini juga diperluas, tidak hanya mencakup kondisi fisik, tetapi juga kesehatan mental dan fungsi kognitif. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan sederhana, seperti menyebutkan nama Presiden, yang hasilnya akan diproses otomatis oleh sistem tanpa campur tangan petugas.
Pengetatan ini dilakukan karena pada pelaksanaan haji sebelumnya sekitar 80 persen jemaah diketahui memiliki penyakit penyerta. Kemenkes berharap dengan sistem digital yang lebih ketat dan transparan, hanya jemaah dengan kondisi kesehatan yang benar-benar layak yang diberangkatkan, sehingga angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Kemenkes Kunci Fitur Edit Data Kesehatan Jemaah Haji 2026
. (net)