Tridinews.com - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Kasus ini dinilai harus menjadi momentum penting untuk membongkar praktik korupsi yang diduga masih mengakar di lingkungan perpajakan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku yang sudah tertangkap. Menurutnya, kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Abdullah menilai, praktik suap dan korupsi di sektor pajak bukan kali pertama terjadi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal serta integritas aparatur pajak yang seharusnya menjadi ujung tombak penerimaan negara.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjaga kepercayaan publik,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Terlebih, selama ini pegawai pajak dikenal memiliki fasilitas dan tingkat penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan aparatur negara lainnya.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegasnya.
Abdullah pun mendorong KPK agar membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia meminta agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan DJP.
“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar hadir dan serius memberantas korupsi,” kata Abdullah.
Selain itu, legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut juga meminta Kementerian Keuangan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus demi alasan apa pun.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari delapan pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Kelima tersangka diduga memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen kepada wajib pajak, dengan imbalan fee sebesar Rp 8 miliar. Namun, dari kesepakatan tersebut, para pelaku disebut hanya menerima Rp 4 miliar.
Adapun lima tersangka yang telah ditahan KPK terdiri dari tiga pegawai pajak serta dua pihak swasta, yakni konsultan pajak dan perwakilan perusahaan wajib pajak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing, baik sebagai penerima maupun pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.
Komisi III DPR Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap Pegawai Pajak
. (net)