Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Ditutup

alex-noerdin-meninggal-kasus-pidana-ditutup . (net)

Tridinews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Dengan wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut, perkara pidana yang menjeratnya otomatis ditutup demi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses pidana terhadap tersangka atau terdakwa gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan.

Perkara Lain Tetap Berjalan

Meski demikian, Anang memastikan proses persidangan dugaan korupsi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Penelusuran terkait kerugian negara juga tetap dilakukan.

Ia menambahkan, jika terdapat kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, maka penanganannya akan dilimpahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengajukan gugatan perdata.

“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.

Keterangan Bisa Dibacakan

Anang juga menyebutkan bahwa keterangan Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa lain tetap dapat dibacakan di persidangan, dengan izin majelis hakim.

“Kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim, sedapat mungkin keterangan dalam BAP dapat dibacakan,” terangnya.

Sebelumnya, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa Alex Noerdin meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta, setelah menjalani perawatan.

Editor: redaktur

Komentar