KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi

kpk-tetapkan-fadia-arafiq-tersangka-korupsi . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang turut diamankan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Modus “Perusahaan Ibu”

Kasus ini bermula sekitar setahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Meski secara formal dikelola keluarga dan kemudian direkturnya diganti orang kepercayaan, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) perusahaan tersebut. Mayoritas pegawai PT RNB juga disebut merupakan mantan tim sukses bupati.

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Beberapa pola yang diungkap KPK antara lain:

Monopoli proyek: Tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Manipulasi prosedur: Perangkat daerah diwajibkan memenangkan “Perusahaan Ibu” meskipun ada penawaran lebih rendah.

Pembocoran HPS: Harga perkiraan sendiri (HPS) diminta di awal agar penawaran PT RNB dapat disesuaikan.

Aliran Dana Rp19 Miliar

Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB tercatat mencapai Rp46 miliar. Namun, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing.

Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga didistribusikan kepada lingkaran keluarga. Pembagian uang itu disebut diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Rinciannya antara lain:

Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar

Mehnaz NA: Rp2,5 miliar

Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

Penarikan tunai: Rp3 miliar

Alibi Ditolak

Dalam pemeriksaan, Fadia sempat beralasan dirinya berlatar belakang musisi dangdut dan tidak memahami tata kelola pemerintahan. Ia mengaku menyerahkan urusan teknis kepada sekretaris daerah.

Namun KPK menegaskan, Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara, mulai dari Wakil Bupati (2011–2016) hingga dua periode sebagai bupati. Selain itu, peringatan soal potensi konflik kepentingan disebut sudah beberapa kali disampaikan namun diabaikan.

KPK menahan Fadia selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, yang menitikberatkan pada benturan kepentingan dalam pengadaan yang seharusnya diawasi pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita ponsel berisi percakapan pembagian uang, laptop laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak outsourcing sebagai barang bukti.

Editor: redaktur

Komentar