Puan Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

puan-dukung-pembatasan-medsos-untuk-anak-di-bawah-16-tahun . (net)

Tridinews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Puan menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan. Ia juga membuka kemungkinan agar kebijakan serupa diperluas ke kelompok usia lain, mengingat sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan bagi anak di ruang digital.

“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Puan, penggunaan media sosial tanpa pengawasan berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap perkembangan anak, sehingga kebijakan ini perlu terus dipantau dan dievaluasi.

“Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut bertujuan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya di Jakarta.

Pemerintah merencanakan implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan harapan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar