Rismon Minta Maaf soal Ijazah Jokowi, Proses Restorative Justice

rismon-minta-maaf-soal-ijazah-jokowi-proses-restorative-justice . (net)

Tridinews.com - Ahli forensik digital Rismon Sianipar secara langsung meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu yang sebelumnya mencuat.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Rismon mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya terkait buku Jokowi’s White Paper.

Jokowi terima permintaan maaf

Setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengaku menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Rismon.

“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).

Selain menerima permintaan maaf, Jokowi juga disebut menyetujui penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk proses tersebut.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ujar Rivai.

Ia menambahkan berkas tersebut ditargetkan rampung dalam dua hari sebelum diserahkan kepada penyidik.

Pihaknya juga menunggu keputusan kepolisian untuk menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon.

Tetap wajib lapor

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Rismon masih berstatus tersangka sehingga tetap wajib menjalani kewajiban lapor selama proses hukum berlangsung.

“Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

Namun kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri. Jika Rismon tidak dapat hadir secara langsung, ia diperbolehkan berkoordinasi dengan penyidik melalui komunikasi jarak jauh.

Klarifikasi soal buku Jokowi’s White Paper

Dalam klarifikasinya, Rismon menjelaskan bahwa buku Jokowi’s White Paper merupakan hasil kolaborasi beberapa penulis, yakni dirinya, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma.

Ia mengungkapkan sekitar 400 halaman dari total lebih dari 700 halaman buku tersebut merupakan hasil tulisannya.

Menurut Rismon, masing-masing penulis melakukan penelitian secara independen. Namun ia mengakui terdapat kekeliruan dalam analisis yang disebabkan keterbatasan data yang digunakan saat penelitian dilakukan.

Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, kepolisian sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Roy Suryo dan Rismon Sianipar sendiri.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Editor: redaktur

Komentar