KPK Hitung Fee Korupsi Kuota Haji yang Diduga Diterima Gus Yaqut

kpk-hitung-fee-korupsi-kuota-haji-yang-diduga-diterima-gus-yaqut . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan penghitungan secara rinci terkait total uang atau fee yang diduga dinikmati mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

KPK telah menahan Yaqut sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan jumlah pasti aliran dana yang diterima kedua tersangka masih dihitung oleh penyidik.

“Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Bermula dari kuota tambahan haji

Kasus ini bermula dari kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 sebanyak 8.000 kuota dan pada 2024 sebanyak 20.000 kuota.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, menurut penyidik, atas arahan Yaqut, komposisi tersebut diubah. Pada penyelenggaraan haji 2024 bahkan ditetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa persetujuan DPR.

Skema jual beli antrean haji

Dalam kasus ini, Gus Alex diduga berperan mengatur skema administrasi serta melakukan lobi ke pihak Arab Saudi agar perubahan pembagian kuota tersebut terlihat sah.

Akibat perubahan tersebut, sisa kuota haji khusus tidak lagi diisi berdasarkan nomor antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari penyelenggara ibadah haji khusus atau agen perjalanan.

Calon jemaah yang ingin berangkat tanpa menunggu antrean panjang—dikenal dengan istilah T0 atau TX—diduga diminta membayar biaya percepatan.

Pada 2023, biaya yang dipungut dari jemaah berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per orang. Sementara pada 2024 jumlahnya sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Uang yang terkumpul dari praktik tersebut diduga dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia atas perintah Gus Alex.

Dana tersebut kemudian diduga disalurkan untuk memperkaya Yaqut, Gus Alex, serta pihak lain yang terlibat.

Diduga untuk pengaruh politik

KPK juga menduga sebagian uang hasil pungutan liar tersebut digunakan untuk memengaruhi proses politik, termasuk mengondisikan Panitia Khusus Haji DPR pada pertengahan 2024.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana secara menyeluruh serta menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Editor: redaktur

Komentar