KPK: Bupati Cilacap Peras OPD Dibantu Satpol PP, Target Rp750 Juta

kpk-bupati-cilacap-peras-opd-dibantu-satpol-pp-target-rp750-juta . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam praktik tersebut, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut ikut membantu proses penagihan kepada perangkat daerah yang belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penagihan dilakukan ketika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Melibatkan sejumlah pejabat daerah

Beberapa pejabat yang disebut dalam proses penagihan tersebut antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Selain itu, turut disebut Kepala Satpol PP Cilacap Rochman serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Terjaring OTT KPK

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah sebagai barang bukti.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Target dana untuk THR Forkopimda

Dalam kasus ini, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap sebesar Rp515 juta, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang berhasil terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.

Editor: redaktur

Komentar