Tridinews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026), Atalia mengatakan regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia.
Batasi AI Generatif Instan
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan layanan AI generatif instan bagi siswa tingkat SD hingga SMA. Beberapa platform yang masuk dalam pembatasan antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Menurut Atalia, pembatasan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak sekaligus menjaga proses belajar tetap menekankan kemampuan berpikir mandiri.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.
Akses Media Sosial Dibatasi
Selain penggunaan AI, pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global yang semakin memperketat akses media sosial bagi anak untuk melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Literasi Digital Perlu Diperkuat
Berdasarkan data UNICEF, lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset dari Common Sense Media menunjukkan anak berusia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menilai regulasi tersebut perlu diikuti dengan penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah mengembangkan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap serta menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan.
DPR Dukung Pembatasan AI dan Media Sosial untuk Anak
. (net)