KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut Usai Banjir Kritik

kpk-cabut-tahanan-rumah-yaqut-usai-banjir-kritik . (net)

Tridinews.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah akhirnya berumur pendek. Setelah menuai gelombang kritik, KPK resmi mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pengalihan status itu telah dibatalkan pada Senin (23/3/2026) malam.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, masa tahanan rumah yang sempat dijalani Yaqut di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir. Sebelum kembali ke rutan, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari prosedur.

KPK menegaskan bahwa sebelumnya pengalihan status tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan itu justru memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyebut langkah KPK sebagai sesuatu yang janggal dan mengecewakan.

Menurutnya, selama berdirinya KPK sejak 2003, belum pernah ada pengalihan penahanan seperti itu—terlebih dilakukan tanpa transparansi kepada publik.

“Ini seperti memecahkan rekor, tapi dengan kekecewaan masyarakat,” ujarnya.

Kritik juga datang dari DPR. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, mempertanyakan konsistensi dan keterbukaan KPK. Ia menilai keputusan tersebut membingungkan, karena dilakukan hanya beberapa hari setelah penahanan resmi diumumkan secara terbuka.

“Waktu jadi tersangka diumumkan besar-besaran, tapi saat dialihkan justru diam-diam. Ini yang menimbulkan tanda tanya publik,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat seolah dipermainkan dalam proses penegakan hukum.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kini, proses hukum terhadapnya kembali berlanjut dengan status penahanan di rutan KPK.

Editor: redaktur

Komentar