KPK: Yaqut Idap GERD Akut, Sempat Jadi Tahanan Rumah

kpk-yaqut-idap-gerd-akut-sempat-jadi-tahanan-rumah . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik sempat dialihkannya status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Yaqut mengidap Gastroesophageal reflux disease (GERD) akut, berdasarkan hasil asesmen medis.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan mengidap GERD akut dan sebelumnya juga pernah menjalani endoskopi serta kolonoskopi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Yaqut juga diketahui memiliki riwayat asma yang membutuhkan perhatian medis khusus.

Meski sempat diberikan kelonggaran dengan status tahanan rumah, KPK kini telah mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan). Keputusan itu berlaku sejak Senin (23/3/2026), namun proses pemindahan baru dilakukan keesokan harinya setelah rangkaian pemeriksaan kesehatan selesai.

Yaqut sebelumnya menjalani asesmen medis di Rumah Sakit Pusat Polri (RS Polri) Kramat Jati, yang dipilih karena dekat dengan kediamannya sekaligus memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai.

Pada Selasa pagi, Yaqut tiba di Gedung KPK dengan pengawalan ketat. Ia terlihat mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye bernomor 12, dengan kedua tangan terborgol saat memasuki gedung.

Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati awak media, sebelum akhirnya menjalani prosedur penahanan lanjutan di rutan KPK.

Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara KPK memastikan proses hukum tetap berjalan meski sempat ada pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.

Editor: redaktur

Komentar