Tridinews.com - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diselesaikan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Permintaan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Perwakilan KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa kasus tersebut lebih tepat masuk kategori tindak pidana umum karena tidak berkaitan langsung dengan tugas militer.
Selain itu, Andrie juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen karena dinilai masih ada hambatan dalam pengungkapan kasus, termasuk perbedaan temuan soal jumlah pelaku dan dugaan adanya perencanaan sebelum kejadian.
Kasus ini turut mendapat perhatian berbagai organisasi sipil seperti Amnesty International Indonesia, Greenpeace, dan Indonesian Corruption Watch.
Sebelumnya, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka.
Isi Surat Andrie Yunus ke Presiden:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan, mulai dari investigasi mandiri, menghadiri RDPU dengan Komisi III DPR RI, hingga melaporkan ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan, yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai kasus yang melibatkan masyarakat sipil, penyelesaian melalui peradilan militer dinilai tidak memberikan keadilan, akuntabilitas, maupun pertanggungjawaban secara menyeluruh. Hal ini berpotensi memperpanjang impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan korban.
Untuk itu, penting dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna membuka secara transparan seluruh pihak yang terlibat hingga aktor intelektualnya.
Sebagai korban kekerasan prajurit militer, saya meminta Presiden untuk memastikan kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum yang akuntabel dan sesuai prinsip hukum.
Kasus ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan hukum secara adil.
Salam,
Andrie Yunus
Surat ini menegaskan dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Andrie Yunus Minta Kasus Penyiraman Dirinya Diadili di Peradilan Umum
. (net)