Tridinews.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi.
Perintah ini muncul setelah Bahlil melaporkan hasil evaluasi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal ditemukan di berbagai kawasan sensitif seperti hutan lindung, kawasan konservasi, hingga cagar alam.
Menurut Bahlil, Presiden telah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tersebut. Hasilnya kini sudah dilaporkan, dan ia mengaku telah menerima arahan teknis untuk segera melakukan langkah lanjutan.
“Saya sudah melaporkan, dan sudah mendapat arahan untuk segera dieksekusi,” ujar Bahlil usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat kerja sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan sikap tegas terhadap ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal. Ia bahkan meminta agar izin yang tidak jelas statusnya segera dicabut tanpa kompromi.
“Kalau tak jelas, cabut semua itu. Kita tidak punya waktu untuk kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat,” tegasnya.
Sekretariat Presiden Republik Indonesia menyatakan langkah ini menjadi bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan lebih tertib, transparan, dan tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan lingkungan.
Penertiban ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Prabowo Perintahkan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
. (net)