Tridinews.com - Polisi menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban viral di media sosial.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka diketahui bekerja sebagai pengasuh anak di Yayasan PD atau Baby Preneur Daycare.
DS menjadi tersangka pertama yang diamankan. Ia merupakan warga sekitar Desa Lamgugob dan telah bekerja sebagai tenaga pengasuh selama empat tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta baru dalam proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi karena para pengasuh merasa kesal terhadap korban yang dianggap tidak menuruti saat hendak diberi makan.
“Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Polisi juga masih mendalami legalitas operasional yayasan tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, daycare tersebut diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka kini telah ditahan dan didampingi kuasa hukum. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Sementara itu, Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengakui tempat penitipan anak tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Ia juga menyatakan pihaknya selalu memberikan akses CCTV kepada para orang tua yang menitipkan anak.
Menurut Husaini, pihaknya akan memeriksa seluruh rekaman CCTV guna memastikan tidak ada kejadian serupa sebelumnya.
“CCTV kami terbuka, kami periksa. Siapapun yang terlibat, kami tidak mentolerir kekerasan terhadap anak,” katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kasus yang terjadi. Husaini menegaskan dirinya siap bertanggung jawab, termasuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban jika dibutuhkan.
“Saya akan memfasilitasi, apakah trauma healing atau kebutuhan lain, kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Baby Preneur Daycare.
Kasus ini mencuat setelah video CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap bayi perempuan tersebut viral pada Selasa (28/4/2026). Dalam rekaman itu, pengasuh terlihat sedang menyuapi korban, namun diduga juga melakukan tindakan kasar seperti menjewer telinga, menepis wajah, hingga membanting balita tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026.
3 Pengasuh Daycare Aceh Jadi Tersangka Aniaya Bayi 18 Bulan
. (net)