Tridinews.com - Pihak dokter Reza Gladys optimistis memenangkan gugatan perdata melawan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan itu muncul karena mereka menilai sudah ada bukti kuat terkait kasus pemerasan senilai Rp4 miliar yang sebelumnya menjerat Nikita.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menegaskan bahwa fokus timnya saat ini bukan hanya membantah gugatan dari Nikita, tetapi juga membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami kliennya akibat dugaan pemerasan tersebut.
“Perbuatan Nikita meminta uang Rp4 miliar, itu perbuatannya. Hukumnya kami kaitkan dengan pasal pidana yang berlaku, dan semuanya menyatu,” ujar Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026) malam.
Menurut tim hukum Reza Gladys, tindakan pemerasan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang berdampak besar terhadap kondisi finansial maupun reputasi bisnis klien mereka, termasuk PT Glafidsya RMA Group.
Kuasa hukum lainnya, Surya Batubara, menyebut pihaknya memiliki dasar kuat karena adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan,” tegas Surya.
Pihak Reza Gladys menilai status hukum tersebut menjadi keuntungan besar dalam menghadapi gugatan balik ini. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Reza Gladys sebelumnya merupakan langkah yang sah secara hukum.
Selain kerugian materiil senilai Rp4 miliar, mereka juga menyebut adanya kerugian imateriil berupa terganggunya bisnis serta rusaknya nama baik perusahaan.
“Sudah jelas bahwa perbuatan pemerasan itu mengakibatkan kerugian besar bagi dokter Reza, baik materiil maupun lainnya,” jelas kuasa hukum Reza lainnya, Rafi Unggul Pambudi.
Mereka pun yakin majelis hakim akan mempertimbangkan putusan pidana tersebut dalam putusan akhir perkara perdata ini.
“Gugatan balik kami ini ada nilainya. Jadi jangan main-main, karena ada konsekuensinya,” ujar Surya.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys terkait dugaan penjualan produk kecantikan Glowing Booster Cell yang disebut tidak memiliki izin edar BPOM.
Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah karena merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis tersebut.
Sebagai respons, Reza Gladys mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dengan dasar bahwa Nikita telah melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.
Gugatan balik itu diperkuat oleh putusan pidana tingkat kasasi yang menyatakan Nikita bersalah dan telah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Karena itu, pihak Reza menuntut pengembalian dana sekaligus ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialami.
Reza Gladys Yakin Menang Lawan Gugatan Nikita Mirzani
. (net)