Yusril Ihza Mahendra Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

yusril-ihza-mahendra-usul-jumlah-komisi-dpr-jadi-ambang-batas-parlemen . (net)

Tridinews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu legislatif.

Menurut Yusril, saat ini DPR RI memiliki 13 komisi, sehingga setiap partai politik sebaiknya minimal memperoleh 13 kursi agar dapat membentuk fraksi secara efektif di parlemen.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, jika ada partai politik yang tidak mampu mencapai 13 kursi, maka partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan dengan partai lain hingga jumlah kursinya mencapai minimal 13 kursi. Selain itu, mereka juga bisa bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

Menurut Yusril, langkah ini dapat menjadi solusi yang lebih adil karena tidak akan membuat suara rakyat yang sudah disalurkan melalui pemilu menjadi hilang begitu saja.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya.

Meski sistem pemilu di Indonesia telah menggunakan sistem proporsional, Yusril menilai masih perlu ada pengaturan yang lebih jelas agar prinsip keterwakilan tetap terjaga dan semua suara masyarakat tetap bisa tertampung secara optimal.

Ia menegaskan, tujuan utama sistem proporsional adalah memastikan setiap suara pemilih memiliki nilai representasi di parlemen.

Karena itu, Yusril juga menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.

Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan polemik mengenai parliamentary threshold yang selama ini terus menjadi perdebatan.

“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, bagaimana kita menentukan jumlahnya, dan bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” jelasnya.

Usulan tersebut dinilai menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen sekaligus menjaga representasi politik agar tetap adil bagi seluruh peserta pemilu.

Editor: redaktur

Komentar